Saturday, April 16, 2016

Tugas ke 2 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

1. CYBERCRIME
 
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
 
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
 
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Contoh: hacking.
 
2. CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Contoh : undang-undang ITE.

3. CYBER THREATS

adalah istilah yang mengacu kepada ancaman kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Contoh: ancaman hacking dari penjahat.
 
4. CYBER ATTACK
 
adalah istilah yang mengacu kepada kegiatan atau serangan kejahatan komputer dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Contoh: cyber bullying.
 
5. CYBER SECURITY
 
adalah aspek keamanan dalam menjaga komputer atau jaringan komputer dari cyber crime.
Contoh: Firewall.
 
 
Contoh kasus Cyber crime dan Cyber Law
 
                          KASUS PENIPUAN DOMINASI KEJAHATAN "CYBER" 

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di Indonesia didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun telepon. Laporan yang diterima polisi bukan laporan korban penipuan, melainkan sebatas laporan adanya praktik penipuan.
Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime. "Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya," katanya saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut Audie, kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya penggunaan situs jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi kasus penipuan yang marak terjadi.
Secara keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun jumlah kasus yang bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti. Audie mengatakan bahwa penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang. Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu, polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus penipuan semacam ini.
"Penanganannya bisa cepat, sehari langsung tertangkap, bisa juga lama. Ada kasus yang dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat SMS. Jenis penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan undian, pembayaran uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan sebagainya. Audie mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima polisi bukan berupa laporan karena tertipu, melainkan laporan yang berisi informasi bahwa pelapor menerima SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat sekarang sudah mulai pintar. Kami hanya menerima laporan informasi saja, tanpa adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan, pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian dan penawaran tiket murah.
 
kasus diatas bisa diancam hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku khusunya UU ITE yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
 

Friday, April 1, 2016

Profesionalisme Perilaku Guru

KOMPAS.com - Dalam suatu wawancara televisi nasional, Ketua Umum PB PGRI Sulistyo menyatakan bahwa mulai januari 2013, organisasi profesi yang dipimpinnya akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia.
Dalam kesempatan yang sama, ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, sebaiknya organisasi profesi guru hanya satu. Ini agar para guru terikat dalam kode etik yang sama. Dengan demikian kalau terjadi pelanggaran kode etik, guru yang terbukti melakukan pelanggaran akan mendapat sanksi dari organisasi profesi guru yang bersangkutan.
Argumentasinya, bila organisasi profesi guru jumlahnya banyak,  kalau ada guru yang melanggar kode etik di salah satu organisasi profesi ia akan segera pindah ke organisasi profesi guru lainnya. Alhasil, yang bersangkutan tidak mendapatka sanksi atas pelanggaran tersebut.

Profesionalisme perilaku

Informasi akan dijalankannya kode etik oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) merupakan berita gembira karena kode etik itu merupakan pedoman etis bagi seseorang dalam menjalankan profesi. Kode etik berisi apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan seseorang dalam konteks menjalankan profesi.
Dijalankannya kode etik organisasi profesi aka menjaga profesionalisme anggotanya. Kalu dalam Kode Etik Advokat Indonesia dinyatakan advokat dalam melakukan tugasnya tidak bertujuan semata-mata untuk memperoleh imbalan materi, tetapi lebih mngutamakan tegaknya hukum, kebenaran dan keadilan. Hal itu dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme advokat anggotanya. Kalu dalam Kode Etik Kedokteran Indonesia disebutkan, setiap dokter senantiasa mengikuti perkembangan Ilmu Pengetahuan dan tetap setia pada cita-citanya yang luhur, itupun dimaksudkan menjaga profesionalisme anggotanya.
Implikasinya, kalau PGRI akan menjalankan Kode Etik Guru Indonesia, hal itu juga dimaksudkan untuk menjaga profesionalisme anggotanya. Istilah profesinalisme disini bukan profesionalisme administratif, melainkan lebih pada profesionalisme perilaku.
Secara administratif banyak guru indonesia yag sudah profesional ditunjukkan dengan sertifikasi pendidik. pada pasal 2 UU Guru dan Dosen disebutkan , guru diakui sebagai tenaga profesional kalau memiliki sertifikat pendidik. kalau sekarang lebih dari 1 juta guru kita memiliki sertifikat pendidik , secara administratif mereka diakui sebagai tenaga profesional .
Apakah mereka semuanya merupakan guru profesional dalam konteks perilaku sebagai pengajar dan pendidik ? Tentu tidak karena banyak guru yang perilakunya tidak berubah sebelum dan setelah dimilikinya sertifikat pendidik.
Kode etik yang nantinya akan dijalankan oleh PGRI terhadap semua anggota diharapkan dapat menjaga profesionalisme perilaku guru sebagai anggotanya . separuh dari problematika pendidikan di indonesia niscaya akan dapat solusi apabila guru kita benar - benar terjaga profesionalisme perilakunya.

Kode etik bersama

Pendapat Marzuki Alie bahwa organisasi profesi guru cukup satu (PGRI) saja kiranya tepat dalam konteks kode etik . Realitasnya sekarang di indonesia terdapat puluhan organisasi profesi guru Independen Indonesia (FGII) , Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) , sebagainya .
Idealnya organisasi profesi guru memang cukup satu . Hal ini untuk memudahkan sosialisasi , monitoring , dan evaluasi Kode Etik Guru Indonesia--yang notabene dirumuskan PGRI--dalam pelaksanaanya.
Secara empiris memang ada satu kode etik profesi yang dijalankan oleh banyak organisasi profesi sekaligus, misalnya Kode Etik Advokat Indonesia dijalankan oleh Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) , Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI) , Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI) , Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI) , serta Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM).
Apakah IGI , FGII , FSGI , dan organisasi profesi guru lainnya bersedia menjalankan Kode Etik Guru Indonesia yang notabene dibuat oleh PGRI ? Di sinilah masalahnya! Sangat sulit meminta organisasi profesi untuk menjalankan kode etik profesi yang dirumuskan oleh organisasi profesi lain yang (kemungkinan) dianggap sebagai saigannya.
Menjaga profesionalisme guru merupakan komitmen kita untuk memajukan pendidikan nasional. Rencana PGRI menjalankan kode etik untuk menjaga profesionalisme perilaku guru sewajarnya diapresiasi.

" sesuai dengan artikel diatas, menurut saya sekarang banyak guru yang masih melanggar kode etik profesionalsime nya seperti bertindak kasar terhadar murid karena tidakbisa menyelesaikan tugas atau semacamnya. hal ini seharusnya cepat ditangani agar tidak ada lagi kejadian2 seperti itu kedepannya, dan organisasi profesionalisme guru dibuat menjadi 1 saja agar dapat mensanksi guru2 yang menlanggar profesionalismenya"

Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang mengangkat topik 'Kasus Transjakarta' pada 30 juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita 'awas bahaya komunis' disiarkan 2 Juli 2014 pukul 13.14 WIB kembali mengutip hasil wawancara dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' juga tak sesuai kode etik. Terkait paket berita berjudul "Kaderisasi PDIP" yang disiarkan 2 juli lalu pada pukul 13.38 wib.
Pada pertemuan di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014), PDI Perjuangan diwakili Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basaran dan TV One diwakili Wapemred Toto Suryanto. Keputusan pun sudah diambil Dewan Pers dan TV One bersedia mentaati kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers menilai berita TV One yang diaduka DPP PDI Perjuangan melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik. karena tidak berimbang dan membuat opini yang menghakimi, "ucap Basarah menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One selaku teradu, menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf pengadu dan pemirsa.
TV One bersedia menyiarkan risalah penyelesaian pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab. "kedua pihak sepakat meyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," tandasnya.

source : http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/04/dewan-pers-putuskan-tv-one-langgar-kode-etik-jurnalistik

"sebagai insan pers atau jurnalistik seharusnya sebelum menyampaikan, meyiarkan atau menyebarluaskan suatu informasi baik itu berita, hiburan harus lebih peka akan peraturan Undang-Undang tentang pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, sehingga dapat meminimalisasikan kejadian yang melanggar undang-undang"