Friday, April 1, 2016

Kasus Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik

TRIBUNNWES.COM, JAKARTA - Dewan Pers memutuskan pemberitaan TV One dalam segmen talkshow 'Apa Kabar Indonesia Pagi' yang mengangkat topik 'Kasus Transjakarta' pada 30 juni 2014 pukul 07.48 WIB tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Berita 'awas bahaya komunis' disiarkan 2 Juli 2014 pukul 13.14 WIB kembali mengutip hasil wawancara dalam program 'Apa Kabar Indonesia Pagi' juga tak sesuai kode etik. Terkait paket berita berjudul "Kaderisasi PDIP" yang disiarkan 2 juli lalu pada pukul 13.38 wib.
Pada pertemuan di Dewan Pers, Jakarta, Jumat (4/7/2014), PDI Perjuangan diwakili Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basaran dan TV One diwakili Wapemred Toto Suryanto. Keputusan pun sudah diambil Dewan Pers dan TV One bersedia mentaati kode etik jurnalistik.
"Dewan Pers menilai berita TV One yang diaduka DPP PDI Perjuangan melanggar pasal 1 dan 3 kode etik jurnalistik. karena tidak berimbang dan membuat opini yang menghakimi, "ucap Basarah menjelaskan hasil pertemuan tersebut.
PDI Perjuangan selaku pengadu dan TV One selaku teradu, menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian. TV One bersedia memuat hak jawab pengadu, disertai permintaan maaf pengadu dan pemirsa.
TV One bersedia menyiarkan risalah penyelesaian pengaduan PDI Perjuangan sebagai bagian dari hak jawab. "kedua pihak sepakat meyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan itu tidak dipenuhi," tandasnya.

source : http://www.tribunnews.com/pemilu-2014/2014/07/04/dewan-pers-putuskan-tv-one-langgar-kode-etik-jurnalistik

"sebagai insan pers atau jurnalistik seharusnya sebelum menyampaikan, meyiarkan atau menyebarluaskan suatu informasi baik itu berita, hiburan harus lebih peka akan peraturan Undang-Undang tentang pers yang telah ditetapkan oleh Dewan Pers, sehingga dapat meminimalisasikan kejadian yang melanggar undang-undang"

No comments:

Post a Comment