Saturday, April 16, 2016

Tugas ke 2 - Etika dan Profesionalisme Teknologi Sistem Informasi

1. CYBERCRIME
 
Cybercrime adalah tidak criminal yang dilakkukan dengan menggunakan teknologi computer sebagai alat kejahatan utama, Cybercrime didefinisikan sebagai perbuatan melanggar hukum yang memanfaatkan teknologi computer yang berbasasis pada kecanggihan perkembangan teknologi internet.
 
Cybercrime memiliki karakteristik unik yaitu :
1. Ruang lingkup kejahatan
2. Sifat kejahatan
3. Pelaku kejahatan
4. Modus kejahatan
5. Jenis kerugian yang ditimbulkan
 
Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cybercrime diklasifikasikan :
  • Cyberpiracy : Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.
  • Cybertrespass : Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.
  • Cybervandalism : Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer
Contoh: hacking.
 
2. CYBERLAW
Cyberlaw adalah hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah "ruang dan waktu". Sementara itu, Internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini .
yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Dari sini lah Cyberlaw bukan saja keharusan, melainkan sudah merupakan kebutuhan untuk menghadapi kenyataan yang ada sekarang ini, yaitu dengan banyaknya berlangsung kegiatan cybercrime.
Contoh : undang-undang ITE.

3. CYBER THREATS

adalah istilah yang mengacu kepada ancaman kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Contoh: ancaman hacking dari penjahat.
 
4. CYBER ATTACK
 
adalah istilah yang mengacu kepada kegiatan atau serangan kejahatan komputer dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan.
Contoh: cyber bullying.
 
5. CYBER SECURITY
 
adalah aspek keamanan dalam menjaga komputer atau jaringan komputer dari cyber crime.
Contoh: Firewall.
 
 
Contoh kasus Cyber crime dan Cyber Law
 
                          KASUS PENIPUAN DOMINASI KEJAHATAN "CYBER" 

JAKARTA, KOMPAS.com — Kasus-kasus cyber crime di Indonesia didominasi oleh kasus penipuan, baik penipuan lewat internet maupun telepon. Laporan yang diterima polisi bukan laporan korban penipuan, melainkan sebatas laporan adanya praktik penipuan.
Kepala Subdirektorat IV Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Audie Latuheru mengatakan, jumlah laporan penipuan itu mencapai 40 persen dari seluruh kasus cyber crime. "Dilanjutkan dengan kasus pencemaran nama baik sekitar 30 persen dan sisanya adalah kejahatan pencurian data (hacking) dan kejahatan cyber lainnya," katanya saat ditemui Kompas.com di kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (15/4/2013) petang.
Menurut Audie, kasus pencemaran nama baik banyak terjadi karena maraknya penggunaan situs jejaring sosial. Namun, jumlahnya belum bisa menyaingi kasus penipuan yang marak terjadi.
Secara keseluruhan, kasus cyber crime di Indonesia mencapai jumlah sekitar 520 kasus di tahun 2011 dan 600 kasus di tahun 2012. Audie mengatakan, jumlah ini akan terus meningkat seiring meningkatnya laporan masyarakat.
Adapun jumlah kasus yang bisa diungkap tidak bisa didata dengan pasti. Audie mengatakan bahwa penangangan terhadap kasus-kasus kejahatan seperti ini masih terkendala masalah ruang. Ia mengatakan, dunia maya adalah dunia tanpa batas. Oleh karena itu, polisi memerlukan waktu yang tidak sebentar untuk mengungkap kasus penipuan semacam ini.
"Penanganannya bisa cepat, sehari langsung tertangkap, bisa juga lama. Ada kasus yang dilaporkan dari tahun 2011, tetapi sampai tahun ini belum selesai. Semua tergantung kreativitas pelaku dalam menyembunyikan dirinya," kata dia.
Saat ini Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang menyelidiki penipuan lewat SMS. Jenis penipuan tersebut berupa penawaran tiket murah, memenangkan undian, pembayaran uang kontrak rumah, penawaran elektronik murah, dan sebagainya. Audie mengatakan, sebagian besar laporan yang diterima polisi bukan berupa laporan karena tertipu, melainkan laporan yang berisi informasi bahwa pelapor menerima SMS berbau penipuan tersebut.
"Masyarakat sekarang sudah mulai pintar. Kami hanya menerima laporan informasi saja, tanpa adanya kerugian dari pelapor," katanya.
Audie mengatakan, pada Februari 2013 tercatat ada satu laporan kerugian atas penipuan SMS undian dan penawaran tiket murah.
 
kasus diatas bisa diancam hukuman sesuai perundang-undangan yang berlaku khusunya UU ITE yaitu :
“Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”
 

No comments:

Post a Comment