PENGERTIAN MASYARAKAT
Mayarakat dapat mempunyai arti yang luas dan sempit, dalam arti luas masyarakat adalah keseluruhan hubungan-hubungan dalam hidup bersama dan tidak dibatasi oleh lingkungan , bangsa , dsb.
dalam arti sempit masyarakat adalah sekumpulan individu yang menetap disuatu tempat dan dapat berorganisasi.
Mayarakat dibagi dalam :
- Mayarakat Perkotaan
- Mayarakat Perdesaan
Masyarakat perkotaan,ataupun yang sering disebut urban comunity, lebih ditekankan pada sifat kehidupannya serta ciri-ciri kehidupannya yang berbeda dengan masyarakat perdesaan
Perbedaan Desa Dan Kota ;
1. Jumlah dan kepadatan penduduk
2. Lingkungan hidup
3. Mata Pencaharian
4. Corak Krhidupan sosial
5.Stratifikasi sosial
6. Mobilitas sosial
7. Pola Interaksi sosial
8. Solidaritas sosial
Kota juga mempunyai peran dan fungsi eksternal, yaitu seberapa jauh fungsi dan peranan kota tersebut dalam kerangka wilayah atau daerah-daerah yang dilingkupi dan melingkupinya.
Aspek-Aspek dari perkotaan antara lain :
Aspek positif :
a. Perubahan Tata Nilai dan Sikap.
b. Berkembangnya ilmu pengetahuan dan teknologi.
c. Tingkat Kehidupan yang lebih Baik
Aspek Negatif :
a) Aparatur kota harus dapat menangani berbagai masalah yang timbul di kota .
b) Kelancaran dalam pelaksanaan pembangunan dan pengaturan tata kota harus dikerjakan dengan cepat dan tepat , agar tidak disusul dengan masalah lainnya.
c) Masalah keamanan kota harus dapat ditangani dengan baik sebab kalau tidak , maka kegelisahan penduduk akan menimbulkan masalah baru.
d) Dalam rangka pemekaran kota , harus ditingkatkan kerjasama yang baik antara para pemimpin di kota dengan para pemimpin di tingkat kabupaten tetapi juga dapat bermanfaat bagi wilayah kabupaten dan sekitarnya .
sumber : http://strafaelyudistira.wordpress.com/2012/12/02/masyarakat-perkotaan-aspek-aspek-positif-dan-negatif/
Sunday, January 13, 2013
Saturday, January 12, 2013
Lirik Lagu SNSD I GOT A BOY
Yeah Yeah shija-khae bol-kka?
[All] eo-meo! [Sooyoung] yea jom bwahra yae,
museun ili isseotkillae meoril jallat-dae? eung?
[All] eo-meo! [Yuri] tto yae jom bora-go!
[All] meoribu-teo [Yuri] bal-kkeut-kkaji seutayili bakkwiiyeosseo
waeh keuraet-dae?
kunggeumahae jukke-nne waeh keuraet-dae?
maehae bwahbwah jom
[Tiffany] Ha Ha ! Let me introduce myself!
Here comes trouble! ttara hae!
[All] oh oh o ye o . oh oh ye o~
[Jessica] neo jalnasseo cheongmal!
[Taeyeon] ji-ga mwonde? utkyeo.
neomu kot-dae sen geo ani?
nabogo pyeongbeomhadanda yae
[All] oh~ [Jessica] keu namja wahnjeon mame deu-reo-nna bwah!
[Taeyeon] maldo andwaeh! maldo andwaeh!
[Seohyun] neomu yeppeojigo sekshihae jyeosseo
keu namja ttae-muniji?
mu-reobol ppeon haet-danikka?
neo bakkun hwah-jangpumi mwonji
[Sunny] sashil na, cheo-eum bwah-sseo
sang-cheo ibeun yasu gateun gipeun nun
[Jessica] yaegiman haedo eojil haet-danikka?
[Yuri/Sooyoung] neo jalnasseo cheongmal!
jalnasseo cheongmal!
oh oh o ye o . oh oh o ye o~ ([Tiffany] Here comes trouble. Hey girls listen)
[Taeyeon] neo jalnat-da cheongmal! ([Seohyun] jalnat-da cheongmal!)
h oh ye o . oh oh o ye o~ ([Taeyeon] Hey)
([Jessica] Hye~) [All] neo jalnasseo cheongmal!
[Tiffany] Ayo! Stp! Let me put it down another way.
[All] I got a boy meotjin! I got a boy chakkan!
I got a boy handsome boy nae mam da kajyeo-gan
I got a boy meotjin! I got a boy chakkan!
I got a boy awesome boy wahnjeon banhae-nna bwah
[Taeyeon] a~ nae wahngjanim!
eonje i momeul kuhareo wah jushil tenkayo?
[Sunny] ha..yan kkumcheoreom~
nal pume ana ollyeo nara-ga jushiket-jyo?
[Yonna] na, kkamchak! menbungiya!
keu sarameun nae min nachi kunggeumhadae.
wahnjeon mame deu-reo
mot iin cheok boyeojwodo kwaehn-chanheul-kka?
[Hyoyeon] ou!jeoldaero andweh-ji! [Yoona] keuchi? keuchi?
[Hyoyeon] uri, jigil keon jigija! [Yoona] majji! majji!
[Hyoyeon] keuye mameul modu kajil ttaekkaji
ikeon jeoldaero ijeobeoriji malla-go!
[All] oh oh o ye o . oh oh o ye o ~
[Yuri] bameul saedo mojara da da
[All] oh oh o ye o . oh oh o ye o ~
[Sooyoung] uri chwehko kwahnshimsa da da
[Seohyun] nae mal deu-reobwah keu a-i neone al-ji?
jom eorijiman so-geun kkwahk chesseo
[Tiffany] eotteol ttaen oppacheoreom deumjikhajiman,
aekyereul buril ttaen neomu yeppeo jukkesseo
[All] oh oh o ye o . oh oh o ye o~
[Yoona] neo michyeosseo, michyeosseo
[All] oh oh o ye o . oh oh o ye o~
[Hyoyeon] neo michyeosseo, michyeosseo
[Tiffany] nan cheongmal hwahka na jukkesseo
nae namjan nal yeojaro anboneun geol
[Taeyeon] makyeonhal ttaen eotteokhamyeon nae-ga chohke-nni?
jil-turado na-ge haebol-kka?
soksang-hae! eotto-khae! na ?
[Yuri/Sooyoung] maldo andwaeh! maldo andwaeh!
[Jessica] Don't stop! Let's bring it back to 140
[All] I got a boy meotjin! I ot a boy chakkan!
I got a boy handsome boy nae mam da kajyeo-gan
I got a boy meotjin! I got a boy chakkan!
I got a boy awesome boy wahnjeon banhae-nna bwah
[Jessica] eonjena nae gyeoten naepyeoni dwaeh..ju..go~
kwii gi..ulyeojuneun neo-- neo--
[Seohyun] nan idaero chigeum haengbo..khae
[Hyoyeon] jal twehl keonikka~
[All] I got a boy meotjin! I got a boy chakkan!
I got a boy handsome boy nae mam da kajyeo-gan
I got a boy meotjin! I got a boy chakkan!
I got a boy awesome boy wahnjeon banhae-nna bwah
I got a boy meotjin!
Peran Warga Negara dalam Negara Hukum Republik Indonesia
Siapakah Warga Negara ??
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini degan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau Orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia , mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh Undang - Undang sebagai warga negara.
Pengertian Negara Hukum
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Peran Warga Negara
a. Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
b. Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
c. Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
d. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
e. Mengembang Iptek yang dilandasi iman dan takwa
f. Ikut serta memajukan pendidikan nasional
g. Menciptakan kerukunan beragama
h. Mempertahankan kemerdekan dan berdaulat
Jadi sikap bela negara berupa salah satu peran kita sebagi warga negara yang baik. dilandasi dengan dengan sikap menghargai dan mencintai tanah air. juga kesadaran berbangsa dan bernegara dengan meyakini Pancasilan sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai konstitunsi negara.
referensi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/
buku: pendidikan kewarganegaraan. H.Moesadin Malik, M.Si
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini degan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau Orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia , mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh Undang - Undang sebagai warga negara.
Pengertian Negara Hukum
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Peran Warga Negara
a. Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
b. Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
c. Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
d. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
e. Mengembang Iptek yang dilandasi iman dan takwa
f. Ikut serta memajukan pendidikan nasional
g. Menciptakan kerukunan beragama
h. Mempertahankan kemerdekan dan berdaulat
Jadi sikap bela negara berupa salah satu peran kita sebagi warga negara yang baik. dilandasi dengan dengan sikap menghargai dan mencintai tanah air. juga kesadaran berbangsa dan bernegara dengan meyakini Pancasilan sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai konstitunsi negara.
referensi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/
buku: pendidikan kewarganegaraan. H.Moesadin Malik, M.Si
Subscribe to:
Posts (Atom)
