Siapakah Warga Negara ??
Pasal 26 ayat (1) mengatur siapa yang termasuk warga negara Republik Indonesia. Pasal ini degan tegas menyatakan bahwa yang menjadi warga negara adalah orang - orang bangsa Indonesia asli atau Orang-orang bangsa lain yang bertempat tinggal di Indonesia , mengakui indonesia sebagai tanah airnya, bersikap setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan disahkan oleh Undang - Undang sebagai warga negara.
Pengertian Negara Hukum
Negara hukum berarti alat-alat negara mempergunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan dalam hukum itu. Dalam negara hukum, tujuan suatu perkara adalah agar dijatuhi putusan sesuai dengan kebenaran. Tujuan suatu perkara adalah untuk memastikan kebenaran, maka semua pihak berhak atas pembelaan atau bantuan hukum.
Ada dua unsur dalam negara hukum, yaitu pertama: hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah tidak berdasarkan kekuasaan melainkan berdasarkan suatu norma objektif, yang juga mengikat pihak yang memerintah; kedua: norma objektif itu harus memenuhi syarat bahwa tidak hanya secara formal, melainkan dapat dipertahankan berhadapan dengan idea hukum.
Peran Warga Negara
a. Setiap warganegara wajib patuh terhadap hukum yang berlaku dan dijalankan dengan sebaik-baiknya.
b. Setiap warganegara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum
c. Setiap warganegara wajib berpatisipasi dalam hal upaya penegakan hukum.
d. Berpartisipasi dalam pembangunan nasional
e. Mengembang Iptek yang dilandasi iman dan takwa
f. Ikut serta memajukan pendidikan nasional
g. Menciptakan kerukunan beragama
h. Mempertahankan kemerdekan dan berdaulat
Jadi sikap bela negara berupa salah satu peran kita sebagi warga negara yang baik. dilandasi dengan dengan sikap menghargai dan mencintai tanah air. juga kesadaran berbangsa dan bernegara dengan meyakini Pancasilan sebagai dasar negara dan UUD 45 sebagai konstitunsi negara.
referensi
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/02/peran-warga-negara-sebagai-bangsa-indonesia/
buku: pendidikan kewarganegaraan. H.Moesadin Malik, M.Si
No comments:
Post a Comment